topbella

Sabtu, 02 Oktober 2010

I. PENGERTIAN, TUJUAN, ASAS, TAHAP, BIDANG, DAN ARAH PEMBANGUNAN NASIONAL

A.  PENGERTIAN PEMBANGUNAN NASIONAL


Pembangunan adalah suatu kegiatan atau proses yang dilakukan oleh manusia secara sadar dan terus-menerus untuk meningkatkan kualitas kehidupannya. Oleh karena itu, setiap negara baik negara berkembang maupun negara maju tentunya melaksanakan pembangunan guna mencapai tujuan atau cita-citanya yaitu meningkatkan kemakmuran atau kesejahteraan bangsanya.
TAP MPR No. IV/MPR/1999 tentang GBHN tahun 1999-2004 menjelaskan bahwa pembangunan nasional merupakan usaha peningkatan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia yang dilakukan secara berkelanjutan, berdasarkan kemampuan nasional, dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta memperhatikan tantangan perkembangan global.
TAP MPR No. II/MPR/1993 tentang GBHN tahun 1993-1998 menjelaskan tentang hakekat pembangunan nasional, yaitu pembangunan manusia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya, dengan Pancasila sebagai dasar, tujuan dan pedoman pembangunan nasional.
Pada intinya pembangunan adalah usaha terarah untuk mengubah situasi masyarakat ke arah yang lebih baik dengan sasarannya kesejahteraan lahir batin, kebutuhan dasar terpenuhi untuk perkembangan manusia Indonesia seutuhnya dan seluruh masyarakat umumnya.
Dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dinyatakan dengan jelas tujuan nasional negara Indonesia, yaitu:
a.       melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
b.      memajukan kesejahteraan umum
c.       mencerdaskan kehidupan bangsa
d.      serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial

Sehubungan dengan hal itu, untuk mewujudkan tujuan nasional tersebut pemerintah sebagai penyelenggara negara yang didukung seluruh rakyat Indonesia harus melaksanakan pembangunan nasional.
Agar usaha mewujudkan tujuan nasional terarah, maka rakyat Indonesia melalui wakil-wakilnya dalam lembaga tertinggi negara, yaitu MPR menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN tahun 1973, 1978, 1983, 1988, 1993, dan tahun 1999-2004) yang pada dasarnya merupakan pola umum pembangunan nasional dengan rangkaian program-programnya yang berkesinambungan.






B. LANDASAN PEMBANGUNAN NASIONAL

Pelaksanaan pembangunan Nasional di Indonesia berdasarkan:
a.       Landasan Idiil                         : Pancasila
b.      Landasan Strukturil                 : UUD 1945                                                  
c.       Landasan Operasional/gerak   : GBHN
d.      Landasan Konstitusional         : Pembukaan UUD 1945 alinea ke-4

C. ASAS PEMBANGUNAN NASIONAL

Untuk mencapai tujuan/ visi pembangunan nasional diperlukan pedoman atau dasar dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan yang dinamakan asas pembangunan.

Adapun asas pembangunan nasional menurut GBHN 1999 meliputi:
1.      Asas swadaya masyarakat
2.      Asas kekeluargaan dan gotong royong
3.      Asas manfaat
4.      Asas adil dan merata
5.      Asas keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
6.      Asas Hukum

D. TUJUAN PEMBANGUNAN NASIONAL

Negara Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, mempunyai tujuan nasional yang tersirat dalam pembukaan UUD 1945, sebagai berikut:
“Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.”
Menurut GBHN tahun 1999-2004 tujuan pembangunan nasional “Mewujudkan kehidupan yang demokratis, berkeadilan sosial, melindungi hak asasi manusia, menegakkan supremasi hukum dalam tatanan masyarakat dan bangsa yang beradab, berakhlak mulia, mandiri, bebas, maju, dan sejahtera dalam kurun waktu lima tahun ke depan.”
Untuk mewujudkan tujuan nasional itu, bangsa Indonesia melaksanakan pembangunan nasional. Pembangunan nasional mengandung makna dan hakikat sebagai berikut.
a.       Hakikat pembangunan nasional adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya, dangan Pancasila sebagai dasar, tujuan, dan pedomannya.
b.      Pembangunan nasional dilaksanakan merata di seluruh tanah air dan tidak hanya untuk suatu golongan atau sebagian dari masyarakat, tetapi untuk seluruh masyarakat. Hasil pembangunan harus benar-benar dapat dirasakan oleh seluruh rakyat sebagai perbaikan tingkat hidup yang berkeadilan sosial.

c.       Pembangunan nasional adalah pembangunan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Pelaksanaan pembangunan nasional meliputi semua aspek kehidupan bangsa, politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan. Semuanya itu harus merupakan perwujudan Wawasan Nusantara dan memperkukuh ketahanan nasional.
d.      Pembangunan merupakan pencerminan kehendak untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Indonesia secara adil dan merata, mengembangkan kehidupan masyarakat serta penyelenggaraan negara yang maju dan demokratis berdasarkan Pancasila.
e.       Pembangunan nasional diarahkan untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan lahir dan batin, terpenuhinya rasa aman, tenteram, keadilan, serta terjaminnya kebebasan mengeluarkan pendapat yang bertanggung jawab bagi seluruh rakyat.
f.       Pembangunan nasional menghendaki keselarasan hubungan antara manusia dengan Tuhannya, antar sesama manusia, dan antara manusia dan lingkungan alam sekitarnya.
g.      Pembangunan nasional dilaksanakan oleh masyarakat dan pemerintah. Masyarakat sebagai  pelaku utama pembangunan dan pemerintah mengarahkan, membimbing, serta menciptakan suasana yang menunjang.
h.      Kegiatan masyarakat dan pemerintah saling menunjang, saling mengisi, dan saling melengkapi dalam satu kesatuan langkah menuju tercapainya tujuan pembangunan nasional.

Misi pembangunan nasional menurut GBHN 1999 adalah sebagai berikut:
1.     Pengamalan Pancasila secara konsisten dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara
2.    Penegakan kedaulatan rakyat dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
3.      Peningkatan pengamalan ajaran agama dalam kehidupan sehari-hari untuk mewujudkan kualitas keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dalam kehidupan dan mantapnya persaudaraan umat beragama yang berakhlak mulia, toleran, rukun, dan damai.
4.      Penjaminan kondisi aman, damai, tertib, dan ketentraman masyarakat.
5.      Perwujudan system hukum nasional yang menjamin tegaknya supremasi hukum dan hak asasi manusia berlandaskan keadilan dan kebenaran.
6.      Perwujudan kehidupan sosial budaya yang berkepribadian dinamis kreatif dan berdaya tahan terhadap pengaruh globalisasi.
7.      Pemberdayaan masyarakat dan seluruh kekuatan ekonomi nasional, terutama pengusaha kecil, menengah, dan koperasi dengan mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan berbasis pada sumber daya alam dan sumber daya manusia yang produktif dan mandiri, maju, berdaya saing, dan berwawasan lingkungan.
8.      Perwujudan otonomi daerah dalam rangka pembangunan daerah dan pemerataan pertumbuhan dalam wadah negara keatuan Republik Indonesia.
9.      Perwujudan kesejahteraan rakyat yang dilandasi oleh meningkatnya kualitas kehidupan  yang layak dan bermartabat serta memberi perhatian utama pada tercukupinya kebutuhan dasar yaitu pangan, sandang, papan, kesehatan, pendidikan, dan lapangan kerja.
10.  Perwujudan aparatur negara yang berfungsi melayani masyarakat, professional, berdaya guna, produktif, transparan, bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
11.  Perwujudan system dan iklim pendidikan nasional yang demokratis dan bermutu guna memperteguh akhlak mulia, kreatif, inovatif, berwawasan kebangsaan, cerdas, sehat berdisiplin dan bertanggung jawab, berketerampilan serta menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka mengembangkan kualitas manusia Indonesia.
12.  Perwujudan politik luar negeri yang berdaulat, bermartabat, bebas, dan proaktif bagi kepentingan nasional dalam menghadapi perkembangan global.

E. TAHAP-TAHAP PEMBANGUNAN NASIONAL

1. MASA ORDE LAMA

Pembangunan nasional sangat dipengaruhi oleh keadaan politik. Pada masa setelah proklamasi, Indonesia mengalami revolusi fisik yang sangat membutuhkan perhatian pemerintah maupun rakyat. Pembangunan belum dapat terencana dengan baik karena masih dalam keadaan perang.
Setelah revolusi fisik berlalu, yaitu saat berlakunya UUDS 1950, pembangunan masih belum dapat terlaksana dengan baik karena adanya sistim pemerintahan parlementer yang sering mengalami kejatuhan.
Setelah adanya Dekrit Presiden tahun 1959,  Indonesia memasuki tahapan baru, yaitu berlakunya ekonomi terpimpin akibat besarnya pengaruh Partai Komunis Indonesia. Pembangunan masih belum dapat terlaksana dengan baik, bahkan kondisi ekonomi dan kesejahteraan rakyat semakin terpuruk.
Setelah terjadinya pemberontakan PKI di tahun 1965, pemerintahan orde lama tak dapat bertahan lagi 

2. MASA ORDE BARU

Pembangunan nasional pada masa ini sudah dapat berjalan lancar. Pembangunan dilaksanakan dalam 2 macam:
a)      Jangka panjang (25 tahun)
b)      Jangka pendek (5 tahun)
·      Pembangunan jangka panjang tahap I: 1 April 1969 s/d 31 Maret 1994 (Pelita I,II,III,IV,V)
·      Pembangunan jangka panjang tahap II; 1 April 1994 s/d 31 Maret 2019
Dalam melaksanakan pembangunan nasional, orde baru mengadakan tahapan-tahapan pembangunan yang disebut REPELITA dan PELITA. Uraian tahapan pembangunan masa orde baru adalah sbb.
·         Pelita I (1969-1974) diprioritaskan pada sektor pertanian dan industri yang mendukung sektor pertanian
·         Pelita II (1974-1979) diprioritaskan pada sektor pertanian dngan meniungkatkan industriyang mengolah bahan mentah menjadi bahan baku.
·         Pelita III (1979-1984) diprioritaskan pada sector pertanian menuju swasembada pangan dan meningkatkan industri yang mengolah bahan baku menjadi barang jadi.
·         Pelita IV (1984-1989) diprioritaskan pada pertanian dengan melanjutkan usaha-usaha menuju swasembada pangan dengan meningkatkan industri yang menghasilkan mesin-mesin industri sendiri.
·         Pelita V (1989-1994) diprioritaskan pada pertanian untuk memantapkan swasembada pangan dan industri pertanian lainnya dan meningkatkan industri khususnya yang menghasilkan barang-barang untuk diekspor

3. MASA ORDE PERALIHAN REFORMASI

Pada masa ini pemerintahan dipegang oleh Presiden B.J. Habibie. Pembangunan pada masa ini difokuskan pada pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat dan penanganan krisis ekonomi.

4. MASA ORDE REFORMASI

Pada masa pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid, mulai dibuat Program Pembangunan Lima Tahun Nasional (PROPERNAS). Program Pembangunan 5 Tahun dirinci dalam rencana pembangunan tahunan yang diebut REPETA.
Pada masa pemerintahan Presiden Megawati menuangkan landasan pembangunan dalam GBHN tahun 1999-2004. Masa pemeritahan Megawati menangani berbagai masalah sbb.
1.      Perbaikan dan pemulihan ekonomi (menstabilkan nilai uang dan harga barang)
2.      Penegakan supremasi hukum dan HAM
3.      Mencegah adanya disintegrasi bangsa
4.      Mewujudkan aparatur negara yang bersih dan berwibawa
5.      Mewujudkan stabilitas politik dan keamanan
6.      Penegakan kembali sikap politik luar negeri yang bebas dan aktif

F. BIDANG PEMBANGUNAN NASIONAL

Bidang pembangunan nasional menurut GBHN 1999 meliputi 9 bidang, yaitu
1.      Bidang Hukum
2.      Bidang Ekonomi
3.      Bidang Politik
4.      Bidang Agama
5.      Bidang Pendidikan
6.      Bidang Sosial Budaya
7.      Bidang Pembangunan Daerah
8.      Bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup
9.      Bidang Pertahanan dan Keamanan


G. ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN NASIONAL

1.   BIDANG HUKUM
·         Mengembangkan budaya hukum di lapisan masyarakat untuk menciptakan kesadaran dan kepatuhan hukum.
·         Mewujudkan lembaga pendidikan yang mandiri.
·         Menyelenggarakan proses peradilan yang cepat, mudah, dan murah serta bebas KKN
2. BIDANG EKONOMI
·         Mengembangkan sistim ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar.
·         Mengembangkan persaingan yang sehat, adil, serta menghindari pasar monopolitik
·         Mengoptimalkan penggunaan pinjaman luar negeri.
·         Membudayakan pengusaha kecil, menengah dan koperasi
·         Mengembangkan pasar modal yang sehat dan transparan, dan professional.
·         Mempercepat pemulihan ekonimi guna membangkitkan sector riil, terutama pengusaha kecil, menengah dan koperasi.
·         Penyehatan APBN dengan mengurangi defisit negara.
3. BIDANG POLITIK
a) Politik Dalam Negeri
·         Memperkuat keberadaan dan kelangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
·         Menyempurnakan UUD 1945, sejalan dengan kebutuhan bangsa dan tuntutan reformasi.
·         Meningkatkan kemandirian partai politik.
b) Hubungan Luar Negeri
·         Menegaskan arah politik luar negeri bebas aktif dan berorientasi pada kepentingan nasional.
·         Meningkatkan kesiapan Indonesia menghadapi perdagangan bebas, seperti AFTA, APEC dan WTO.
·         Melakukan perjanjian kerjasama internasional yang menyangkut hajat hidup orang banyak dengan persetujuan DPR.
c) Penyelenggaraan Negara
·         Membersihkan aparatur negara dari praktek KKN.
·         Melakukan pemeriksaan terhadap kekayaan pejabat.
·         Meningkatkan kualitas dan professional aparatur negara.
·         Meningkatkan kerjasama pegawai negeri, TNI, POLRI untuk mewujudkan aparatur yang bersih dari KKN.
d) Komunikasi, Informasi dan Media Masa
·         Meningkatkan peran komunikasi melalui masa, guna memperkukuh persatuan dan kesatuan.
·         Meningkatkan peran pers yang bebas, sejalan dengan peningkatan kualitas dan kesejahteraan insane pers.




4. BIDANG AGAMA
·          Menetapkan kedudukan agama sebagai landasan moral spiritual dan etika dalam penyelenggaraan negara.
·          Meningkatkan kualitas pendidikan agama.
·          Memberi kemudahan bagi umat beragama untuk menjalankan ibadah.
·          Meningkatkan peran dan fungsi lembaga keagamaan dalam rangka mengatasi dampak perubahan kehidupan.
5. BIDANG PENDIDIKAN
·          Mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan.
·          Menigkatkan kemampuan akademik dan professional serta jaminan kesejahteraan tenaga pendidikan.
·          Malakukan pembaharuan sistim pendidikan.
·          Memberdayakan lembaga sekolah maupun luar sekolah sebagai pusat pembudayaan, nilai, sikap, dan kemampuan.
·          Mengembangkan kualitas SDM sedini mungkin secara terarah, terpadu, dan menyeluruh.
6. BIDANG SOSIAL DAN BUDAYA
a) Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial
·         Meningkatkan mutu SDM dan lingkungan hidup dengan paradigma sehat.
·         Meningkatkan dan memelihara mutu lembaga dan pelayanan kesehatan.
·         Mengembangkan sistim jaminan sosial tenaga kerja.
·         Meningkatkan kepedulian terhadap penyandang cacat.
·         Membangun kualitas penduduk dengan pengendalian kelahiran serta memperkecil angka kematian dan program KB.
b) Kependudukan dan Peran Perempuan
·         Meningkatkan kedudukan dan peranan perempuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
·         Meningkatkan kualitas peran dan kemandirian organiasi perempuan dengan tetap mempertahankan nilai historis perjuangan kaum perempuan.
c) Kebudayaan, Kesenian, dan Pariwisata
·         Merumuskan nilai-nilai kebudayaan Indonesia, sehingga mampu merujuk kepada totalitas kehidupan ekonomi.
·         Mengembangkan kebebasan berkreasi dan berkesenian.
·         Mengembangkan dunia perfilman secara sehat yang memuat berbagai jenis kesenian.
·         Menjadikan seni dan budaya tradisional Indonesia menjadi wahana pembangunan pariwisata.
·         Mengembangkan pariwisata melalui pendekatan system yang utuh dan terpadu.
d) Pemuda dan Olahraga
·         Menumbuhkan budaya olah raga bagi manusia Indonesia sehingga memiliki kesehatan dan kebugaran.
·         Meningkatkan usaha pembibitan dan pembinaan olahraga prestasi.
·         Mengembangkan iklim yang kondusif bagi generasi muda untuk mengaktualisasikan seluruh potensinya.
·         Mengembangkan minat dan semangat kewirausahaan bagi generasi muda.
·         Melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
7.  BIDANG PERTAHANAN DAN KEAMANAN
·         Menata kembali TNI sesuai paradigma baru secara konsisten, sebagai alat negara untuk melindungi dan mempertahankan NKRI.
·         Mengembangkan kemampuan system pertahanan keamanan rakyat semesta (Hankamrata) bertumpu pada kekuatan TNI.
·         Mengembangkan kualitas kerjasama bilateral pertahanan dan keamanan dalam rangka stabilitas regional.
·         Memutuskan upaya kemandirian POLRI dalam rangka pemisahan dengan TNI.
8. PEMBANGUNAN DAERAH
a) Umum
·        Mengembangkan otonomi daerah secara luas, nyata dan bertanggung jawab dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
·        Melakukan pengkajian tentang berlakunya otonomi daerah bagi provinsi, kabupaten/kota dan desa.
·        Mempercepat pembangunan pedesaan dalam rangka pemberdayaan petani dan nelayan.
·        Mewujudkan perimbangan keuangan antara pusat dan daerah secara adil dan mengutamakan otonomi daerah.
·        Memberdayakan DPRD dalam rangka peyelenggaraan otonomi daerah.
b) Khusus
Ø  Daerah Istimewa Aceh (Nangro Aceh Darusalam)
·         Mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan tetap menghargai kesetaraan dan keragaman kehidupan sosial dan budaya masyarakat Aceh.
·         Menyelesaikan kasus Aceh secara adil dan bermartabat dan mengusut bagi pelanggar HAM.
Ø  Irian Jaya (Papua)
·         Mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia dangan tetap menghargai kesetaraan dan keseragaman kehidupan sosial budaya masyarakat Irian Jaya.
·         Menyelesaikan kasus pelanggaran HAM di Irian Jaya secara jujur dan bermartabat.
Ø  Maluku
·         Menugaskan pemerintah untuk menyelesaikan konflik sosial secara adil dan menyeluruh.
·         Mendorong masyarakat yang bertikai untuk proaktif melakukan realisasi guna mempertahankan dan memantapkan integritas nasional.
9. SUMBER DAYA ALAM DAN LINGKUNGAN HIDUP
·         Mengelola sumber daya alam dan daya dukungnya untuk kesejahteraan rakyat, dari generasi ke generasi.
·         Pemanfaatan sumber daya alam dengan teknologi ramah lingkungan.
·         Pendelegasian secara bertahap dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah dalam pengelolaan sumber daya alam.
·         Pendayagunaan sumber daya alam sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dengan memperhatikan kelestarian dan fungsinya.

4 komentar:

  1. thanks atas infonya. :) ini sgt bermanfaat bagi semua orang. terutama bagi saya. :)

    BalasHapus
  2. maaf, cuman pengen nambahin klo bisa ditambah modal dasar pembangunan nasional. makasih

    BalasHapus

 
indah ThAg 5u© Diseñado por: Compartidisimo